Selasa, 06 Oktober 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI & KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

Pengertian Koperasi

 Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal, akan tetapi perkumpulan dari orang-orang yang akan menjadi anggota koperasi. Sistem kerjasama yang ada dalam Koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yang dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. Sistem kerja yang terjadi di dalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mufakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha mengartikan bahwa koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Ciri utama Koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Pengkopersian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa Ekonomi atau Teori Pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya seperti bekerjasama dengan badan usaha swasta atau bisa juga badan usaha milik Negara.

Ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Berikut beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha lainnya:
  • Kekuatan paling tinggi di dalam koperasi ada ditangan anggotanya, koperasi tidak membedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang-orang yang memiliki modal saja, di dalam pelaksanaanya kegiatan kekuasaan paling tinggi ada di tangan pemilik modal paling besar
  • Dari segi tujuan, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membedakan antara anggota yang satu dengan yang lainnya. JIka pada badan usaha yang lain tujuannya adalah memperoleh keuntungan.
  • Koperasi senantiasa melakukan kerjasama dengan koperasi lainnya, badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan
  • Pengolahan usaha koperasi dilakukan secara fair atau terbuka pada semua anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup

Dengan melihat penjelasan dan beberapa perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya dapat ditarik kesimpulan bahwa Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang-orang yang akan menjadi anggota koperasi.

- TUJUAN DAN NILAI KOPERASI -

TUJUAN KOPERASI

Tujuan koperasi tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pengkoperasian, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai badan yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

NILAI KOPERASI
  • Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, monolog diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.
  • Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
- DEFINISI TUJUAN DAN FUNGSI PERUSAHAAN KOPERASI -

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Fungsi Koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
  1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah :

- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendomokrasikan sosial ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan Warga Negara Indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Kesimpulan yang dapat diambil mengenai Koperasi ini sendiri yaitu tujuan didirikannya koperasi adalah tergantung para pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan kegiatan apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan diperolehnya. Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan ekonomi dan kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah terbentuk, maka tujuan koperasi pun semmuanya sama, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Kelompok :
1. Irfan Nur Muhajirin  25214445
2. Latifah Aini 25214997

Sumber: