Sabtu, 30 September 2017

ETIKA DALAM BISNIS



Etika Dalam Bisnis

Dalam dunia bisnis kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha. Etika berasal dari kata ethos yang berarti sikap, kebiasaan, watak. Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai suatu usaha. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan, atau masyarakat.  Dalam pengertian sempit, etika bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. 

Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan. Adapaun fungsi etika bisnis yaitu dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan, baik dari pihak intern perusahaan maupun ekstern. Selain itu penerapan etika bisnis juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.

Etika dalam dunia bisnis menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya persaingan industri modern, kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme. Menerapkan etika dalam bisnis harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyrakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapkan dan dimunculkan dalam perusahaan karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis.  Etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud. Prinsip etika dalam bisnis adalah sebagai berikut:
  1. Kejujuran ( jujur ketika berkomunikasi atau bersikap). Kejujuran dalam hal ini penting untuk membangun kepercayaan klien atau konsumen. Bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekedar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan perusahaan yang dipimpin.
  2. Integritas. Integritas diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan.
  3. Memenuhi janji serta komitmen yang dibuat. Seorang pebisnis dapat dipercaya karena ia mau dan mampu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang pernah dibuat.
  4. Loyalitas. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan perusahaan dengan masalah pribadi.
  5. Keadilan. Keadilan dalam hal ini dimaksudkan mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
  6. Kepedulian. Menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati.
  7. Penghargaan. Menjadi pribadi yang menghargai orang lain.
  8. Mematuhi aturan. Memiliki dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  9. Jiwa Kepemimpinan. Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul.
  10. Menjaga Reputasi. Kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya.
Secara umum masalah-masalah yang sering dijumpai dalam pelanggaran etika dalam bisnis dapat diklsifikasikan dalam 5 kategori, yaitu:
1. Suap 
2. Paksaan 
3. Penipuan
4. Pencurian
5. Diskriminasi tidak jelas

Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Bisnis 
Krisis yang dialami Bank Century yang disebabkan karena permasalahan dari pihak internal perusahaan. Terdapat adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah yang menyangkut:
  • penyelewengan dana nasabah hingga Rp. 2,8 Triliun (kemungkinan lebih)
  • penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia, dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Para nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang nasabah tidak bisa dicairkan untuk sementara. Atas hal ini banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Para nasabah juga melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersubut. Nasabah juga mengusut kinerja Bappepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak lama. Kasus tersebut berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan Indonesia yang menurun.

Penyelesaian 
  • Dari sisi manajer Bank Century menghadapi dilema dalam etika bisnis. Manajer Bank telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika bisnis dimana manajer menjual reksadana fiktif kepada para nasabah. Seharusnya dalam hal ini manajer lebih mengutamakan kepentingan konsumen dari hal apapun, karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
  • Dari sisi pemegang saham terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis yaitu memaksa manajer dan karyawan untuk menjual produk reksadana dengan cara mengancam akan melakukan PHK kepada karyawan. Seharusnya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke Bappepam untuk mendapat izin penjualan secara sah. Selain itu memberlakukan dana nasabah sesuai dengan fungsinya (reliability), tidak menyalahgunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah.
  • Dari sisi nasabah banyak kerugian yang didapat. Solusi untuk nasabah sebaiknya lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih investasi yang akan diambil. Jika investasi yang diambil berupa reksadana, nasabah dapat memeriksa kavalidan investasi tersubut dengan menghubungi pihak Bappepam.
Pada akhirnya sekitar bulan Oktober 2009 Bank Century memiliki pemilik baru yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan mengganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.

Tugas 1 Etika dalam Bisnis
Latifah Aini (25214997)
4EB09



Sumber: