Selasa, 26 Desember 2017

ETIKA AUDITING

ETIKA AUDITING

Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudia berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tinadakan dan kejadian-kejadian ekonomi

Nilai-nilai etika dalam auditing sangat penting mengingat beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar. Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberi peluang untuk melindungi diri sendiri.

Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP, auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Tiga aspek independensi seorang auditor, sebagai berikut:
  1. Independensi dalam Fakta -> auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, ketertarikan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independensi dalam Penampilan -> pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independensi dari sudut Keahliannya -> Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prisip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tanggung Jawab Dasar Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut:
  1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan -> Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
  2. Sistem Akuntansi -> Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit -> Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan teliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etk diungkapkan, akuntan tidak hanya meiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
CONTOH KASUS ETIKA AUDITING

"Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud"
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK. 
Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
"Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengawasan," tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
"Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitorig. Jadi memang ada kesalahan," ujar Toni yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya adal 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
"Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan-permasalahan dari sasaran auditnya," jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. "Itu memang kesalahan kami," ujar dia.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5% atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp. 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 36.484 miliar.

Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus tersebut:
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
  1. Tanggungjawab Profesi: dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya.
  2. Kepentingan Publik: Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atau profesinalisme.
  3. Integritas: Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesinalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  4. Objektivitas: Setiap anggota harus menjaga objektivitas dab bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesinalnya.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional: Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan: Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional: Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis: Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunujukkan bahwa auditor tersebut tidak bekerja jsecara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi, yaitu:
  1. Teguran tertulis
  2. Usulan pemberhentian dari tim audit
  3. Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
  4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber:


Minggu, 05 November 2017

ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Etika profesi akuntansi mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  1. Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  6. Menentukan baku standar.
Di Indonesia penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya 6 unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain 6 unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Objektivitas dan Indenpendensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit jasa dan atestasi lainnya.
4. Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.

Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.

Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
  1. Kredibilitas, yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, yaitu diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa, yaitu terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
  4. Kepercayaan, yaitu pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
CONTOH KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

PENYELESAIAN

Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
👉Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
👉Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
👉Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
👉Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
👉Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

Tugas 2 Etika dalam Profesi Akuntansi
Latifah Aini (25214997)
4EB09



Sumber:




Sabtu, 30 September 2017

ETIKA DALAM BISNIS



Etika Dalam Bisnis

Dalam dunia bisnis kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha. Etika berasal dari kata ethos yang berarti sikap, kebiasaan, watak. Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai suatu usaha. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan, atau masyarakat.  Dalam pengertian sempit, etika bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. 

Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan. Adapaun fungsi etika bisnis yaitu dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan, baik dari pihak intern perusahaan maupun ekstern. Selain itu penerapan etika bisnis juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.

Etika dalam dunia bisnis menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya persaingan industri modern, kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme. Menerapkan etika dalam bisnis harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyrakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapkan dan dimunculkan dalam perusahaan karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis.  Etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud. Prinsip etika dalam bisnis adalah sebagai berikut:
  1. Kejujuran ( jujur ketika berkomunikasi atau bersikap). Kejujuran dalam hal ini penting untuk membangun kepercayaan klien atau konsumen. Bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekedar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan perusahaan yang dipimpin.
  2. Integritas. Integritas diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan.
  3. Memenuhi janji serta komitmen yang dibuat. Seorang pebisnis dapat dipercaya karena ia mau dan mampu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang pernah dibuat.
  4. Loyalitas. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan perusahaan dengan masalah pribadi.
  5. Keadilan. Keadilan dalam hal ini dimaksudkan mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
  6. Kepedulian. Menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati.
  7. Penghargaan. Menjadi pribadi yang menghargai orang lain.
  8. Mematuhi aturan. Memiliki dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  9. Jiwa Kepemimpinan. Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul.
  10. Menjaga Reputasi. Kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya.
Secara umum masalah-masalah yang sering dijumpai dalam pelanggaran etika dalam bisnis dapat diklsifikasikan dalam 5 kategori, yaitu:
1. Suap 
2. Paksaan 
3. Penipuan
4. Pencurian
5. Diskriminasi tidak jelas

Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Bisnis 
Krisis yang dialami Bank Century yang disebabkan karena permasalahan dari pihak internal perusahaan. Terdapat adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah yang menyangkut:
  • penyelewengan dana nasabah hingga Rp. 2,8 Triliun (kemungkinan lebih)
  • penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia, dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Para nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang nasabah tidak bisa dicairkan untuk sementara. Atas hal ini banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Para nasabah juga melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersubut. Nasabah juga mengusut kinerja Bappepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak lama. Kasus tersebut berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan Indonesia yang menurun.

Penyelesaian 
  • Dari sisi manajer Bank Century menghadapi dilema dalam etika bisnis. Manajer Bank telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika bisnis dimana manajer menjual reksadana fiktif kepada para nasabah. Seharusnya dalam hal ini manajer lebih mengutamakan kepentingan konsumen dari hal apapun, karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
  • Dari sisi pemegang saham terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis yaitu memaksa manajer dan karyawan untuk menjual produk reksadana dengan cara mengancam akan melakukan PHK kepada karyawan. Seharusnya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke Bappepam untuk mendapat izin penjualan secara sah. Selain itu memberlakukan dana nasabah sesuai dengan fungsinya (reliability), tidak menyalahgunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah.
  • Dari sisi nasabah banyak kerugian yang didapat. Solusi untuk nasabah sebaiknya lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih investasi yang akan diambil. Jika investasi yang diambil berupa reksadana, nasabah dapat memeriksa kavalidan investasi tersubut dengan menghubungi pihak Bappepam.
Pada akhirnya sekitar bulan Oktober 2009 Bank Century memiliki pemilik baru yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan mengganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.

Tugas 1 Etika dalam Bisnis
Latifah Aini (25214997)
4EB09



Sumber:






Jumat, 19 Mei 2017

Become A Good Young Generation



-Become A Good Young Generation-

The progress of the country depending on their successors like teenagers. As a teenager we should be more concerned to the development and progress of the country. The more active teenagers will make the more advanced our country in the future. In adolescence does not mean we just being passive. We should be more caring and aware about this country at this time. As in Indonesia there are many youth communities. Each community has a different purpose, but clearly their purpose is to develop Indonesia more advance. For example we can join the community of youth against corruption namely KOMPAK Paramadina.

Change your personality and mindset first before anything else. This is important to make a better your personality and set your mind up. Then become more independent. But when you got more independent, be aware that failure might occur and is to be expected. Learning from failure, however, it will help you to grow. Being responsible and independent does not mean being alone. Asking people for helps shows maturity and confidence. Seek advice from parents, older sibling, teachers, or someone who you can trust. Opening up channels of communication at a young age is a great habit. Learn how to deal with people now, because in the future, you can’t choose who is your boss, so learn how to respect them from now. There are several roles and things we can do, I hope we can be a good person for ourself and our country. Thank you.

Jumat, 21 April 2017

Experience Past Even



ENGLISH 2 EXERCISE 2

Experience Past Even

A Journey to Medan

My unforgetable experience was a journey to Medan when I was in High School with my family. We went by car and off to ferry in Merak Port. The ferry that we were in stopped at Bakauheni Lampung. It took 3 days and 2 night for arrived at Medan. It was a long journey yet so delightful. We passed so many big cities which were Lampung, Bengkulu, Palembang, Jambi, Riau and Padang. When I was in Lampung, I saw many traditional building that I adore the most. After passed Lampung, I straight to Bengkulu and Palembang. When I arrived in Palembang we stopped for a while to took a rest and we tried one of Palembang food which was Pindang Ayam. Next we passed Jambi, Riau, and Padang. When we arrived in Padang, we had our time to visited Jam Gadang. Not so far by Jam Gadang there was a Mall, and I came in to bought some souvenirs for a gift. Their traditional building were so catchy with the pointed roof. Then we almost arrived in my home land after passed Padang. After 4 hours long ride, we finally arrived at Medan. Luckily our big family welcoming us with a great food. Thats all was my unforgetable journey memories.

Kamis, 16 Maret 2017

SENTENCES STRUCTURE ARTICLE

ENGLISH 2. EXERCISE 1

SENTENCES STRUCTURE ARTICLE

Sentences is a grammatical construction connected by an idea. Sentence structure started by capital letters ended by punctuation such as full stop (.), question mark (?), exclamation mark (!) and etc. Sentence formed by one or more clauses. Definition of sentence types differencied by the structure such as:

1.Simple Sentences 
This sentences is the basic sentences, it formed only one independent clause. Down below is the example for Simple Sentences:
  • Kiky swims in the pool
  • My sister cooked a soup
2. Compound Sentences
Compound sentences contain two independent clauses that connected by coordinate conjunction (so, and, for, but, etc.). Here is for example:
  • My uncle work so hard, he sometimes get sick
  • Fajar didn't study for the test so he get bad score
3. Complex Sentences
This sentences almost the same as compound sentences but complex sentences contain two independent clauses connected by subordinate conjunction (although, when, because, etc.). This following for the example:
  • Brila is a strong girl although she is sick
  • Indah ate Takoyaki when she is in Japan
4. Compound Complex Sentences
Compound complex sentences combination from compound sentences and complex sentences. This following for example:
  • Brila went to Mall and then Caca called her, but Brila didn't pick up her phone.
  • Indah went to Japan because Ricky missed her, then she met Ricky at the airport.

Cliffs TOEFL Preparation Guide
Exercise page 44
  1. George (subject) is cooking dinner (verb phrase) tonight (manner of time)
  2. Henry and Marcia (subject) have visited (verb phrase) the president (subject)
  3. We (subject) can't eat lunch (verb phrase) in this restaurant (manner of place) today (manner of time)
  4. Pat (subject) should have bought (verb phrase) gasoline (complement) yesterday (manner of time)
  5. Threes (subject) grow (verb phrase)
  6. It (subject) was raining (verb phrase) at seven o'clock this morning (manner of time)
  7. She (subject) opened (verb phrase) a checkingaccount (complement) at the bank (manner of place) last week (manner of time)
  8. Harry (subject) is washing (verb phrase) dishes (complement) right now (manner of time)
  9. She (subject) opened (verb phrase) her book (compliment)
  10. Paul William and Marry (subject) were watching (verb phrase) television (complement) a few minutes ago (manner of time)