Selasa, 26 Desember 2017

ETIKA AUDITING

ETIKA AUDITING

Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudia berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tinadakan dan kejadian-kejadian ekonomi

Nilai-nilai etika dalam auditing sangat penting mengingat beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar. Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberi peluang untuk melindungi diri sendiri.

Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP, auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Tiga aspek independensi seorang auditor, sebagai berikut:
  1. Independensi dalam Fakta -> auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, ketertarikan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independensi dalam Penampilan -> pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independensi dari sudut Keahliannya -> Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prisip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tanggung Jawab Dasar Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut:
  1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan -> Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
  2. Sistem Akuntansi -> Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit -> Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan teliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etk diungkapkan, akuntan tidak hanya meiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
CONTOH KASUS ETIKA AUDITING

"Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud"
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK. 
Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
"Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengawasan," tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
"Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitorig. Jadi memang ada kesalahan," ujar Toni yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya adal 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
"Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan-permasalahan dari sasaran auditnya," jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. "Itu memang kesalahan kami," ujar dia.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5% atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp. 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 36.484 miliar.

Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus tersebut:
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
  1. Tanggungjawab Profesi: dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya.
  2. Kepentingan Publik: Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atau profesinalisme.
  3. Integritas: Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesinalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  4. Objektivitas: Setiap anggota harus menjaga objektivitas dab bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesinalnya.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional: Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan: Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional: Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis: Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunujukkan bahwa auditor tersebut tidak bekerja jsecara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi, yaitu:
  1. Teguran tertulis
  2. Usulan pemberhentian dari tim audit
  3. Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
  4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber: