Selasa, 31 Mei 2016

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

" Penyelesaian Sengketa Ekonomi "

http://mui-solo.com/wp-content/uploads/2016/01/palu.png

-Pengertian Sengketa Ekonomi-

Sengketa Ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah masalah yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah Negara, secara khusus Sengketa Ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi.

Sebelum membahas mengenai Sengketa Ekonomi, terlebih dahulu dipahami definisi dari sengketa, dimana di dalam KBBI sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, perkara yang kecil dapat juga menimbulkan perkara besar. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum untuk salah satu diantara keduanya.

-Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi-

Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1.  Negosiasi / Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat  kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
2. Enquiry / Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
3. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
4. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
5. Arbitrasi
Arbitrasi adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral yang disebut arbiter untuk memberikan putusan.

-Perbandingan Antara Perundingan dan Legitasi-

Negosiasi atau bisa disebut juga dengan Perundingan merupakan cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan menghasilkan Win-Win Solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik. Sedangkan Legitasi merupakan sistem penyelesaian sengketa melalui Lembaga Peradilan. Sengketa yang terjadi diperiksa dan diputuskan melalui jalur legitasi oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai Win-Win Solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan diamana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak yang lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Legitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya yang luas karena menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Selain itu terdapat pula kelemahannya yaitu kurangnya kepastian hukum karena adanya hirarki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.


Kelompok 5:
- Irfan Nur Muhajirin (25214445)
- Latifah Aini (25214997)
- Tri Shelvy Agustina (2A214847)
Kelas: 2EB09




Sumber:
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Fikahati Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.