Etika Profesi Akuntansi yaitu
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Etika profesi akuntansi mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Etika profesi akuntansi mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
- Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Menjunjung tinggi martabat profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar.
Di Indonesia penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya 6 unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain 6 unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Objektivitas dan Indenpendensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit jasa dan atestasi lainnya.
4. Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
- Kredibilitas, yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme, yaitu diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, yaitu terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan, yaitu pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
CONTOH KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum
tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada
data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui
kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik
Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas
temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan
adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua
orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
PENYELESAIAN
Dalam kasus ini, seorang akuntan
publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh
KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip
kode etik diantaranya yaitu :
👉Prinsip tanggung jawab : Dalam
melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral dan
profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai
kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
👉Prinsip integritas : Awalnya dia
tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
👉Prinsip obyektivitas : Dia telah
bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
👉Prinsip perilaku profesional : Dia
tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah
melanggar etika profesi.
👉Prinsip standar teknis : Dia tidak
mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap
profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus
kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan
yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang
saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam
melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang
akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus
mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika
profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Tugas 2 Etika dalam Profesi Akuntansi
Latifah Aini (25214997)
4EB09
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar