TUGAS PENGANTAR BISNIS
"PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN"
NAMA : LATIFAH AINI
NPM : 25214997
KELAS : 1EB19
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Kuasa dan Rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji keterampilan-keterampilan soft yang diperlukan mahasiswa untuk mendukung kompetensi profesional. Soft Skills merupakan kompetensi yang abstrak sehingga hanya dapat diukur melalui pengamatan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah, makalah ini juga disusun untuk menambah pengetahuan tentang Soft Skill dalam pembelajaran. Dengan adanya penulisan makalah ini penulis berharap dapat membantu pembaca dalam mata kuliah "Pengantar Bisnis".
Penulis juga berterima kasih kepada pihak yang telah terlibat dan membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga dengan bantuan tersebut penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat diperbaiki pada pembuatan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
PEMBAHASAN :
I. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber
daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan
barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum
ialah mendapatkan laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah
yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan
jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan
barang atau jasa tersebut.
Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badab usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
II. TEMPAT DAN KEDUDUKAN
> Tempat Perusahaan
Tempat Perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya.
>Letak Perusahaan
Letak Perusahaan sering disebut juga tempat kediaman perusahaan, yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan sehari-hari. Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai temapat kantor pusat perusahaan. Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan, maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba. Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing, disamping waktu harus berpacu, juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang konkrit dan lengkap.
Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri :
ü Letak dari
sumber bahan mentah untuk produksi
ü Letak dari
pasar konsumen
ü Ketersediaan tenaga kerja
ü Ketersediaan
pengangkutan atau transportasi
ü Ketersediaan
energi
Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan :
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor
ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
III. BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Lingkungan
Eksternal
Lingkungan
eksternal adalah perusahaan tidak berpengaruh langsung terhadap kegiatan
perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi
yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun
faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri)
organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu
ancaman dan peluang, Lingkungan Eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A. Lingkungan eksternal
makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
usaha. Contoh :
·
Keadaan alam: SDA,
lingkungan.
·
Politik dan hankam:
kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam
negara dimana perusahaan berada menciptakan.
·
Hukum
·
Perekonomian
·
Pendidikan dan
kebudayaan
·
Sosial dan budaya
·
Kependudukan
·
Hubungan
internasional.
B. Lingkungan eksternal
mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan
usaha. Contoh :
·
Pemasok / supplier :
yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
·
Perantara: misalnya
distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi
ke konsumen.
·
Teknologi: yang
berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·
Pasar: sebagai
sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan
Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan
produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
· Tenaga kerja
·
Peralatan dan mesin
·
Permodalan (pemilik,
investor, pengelolaan dana)
·
Bahan mentah, bahan
setengah jadi, pergudangan
·
Sistem informasi dan
administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
IV. BADAN-BADAN USAHA / BENTUK-BENTUK USAHA
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di
dalam maupun di luar perusahaan.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha :
Ø Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Ø BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ø Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI.
Ø Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
ü Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
ü Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
ü Dipimpin oleh direksi
ü Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
ü Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
Ø BUMS· PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.· PT Brantas Abipraya (Persero)· PT Garuda Indonesia (Persero)· PT Angkasa Pura (Persero)· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan, Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi, Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
3. Persekutuan komanditer / CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan, Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi, Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
3. Persekutuan komanditer / CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Ø Yayasana. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
V. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan
bursa efek). Contoh dari Lembaga Keuangan adalah Bank.
Fungsi Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa keuangan. Sistem keuangan pada dasarnya merupakan suatu
jaringan pasar keuangan (financial market), institusi, sektor
usaha, rumah tangga dan lembaga
pemerintah yang merupakan peserta dan juga
sekaligus memiliki wewenang dalam mengatur operasi sistem
keuangan tersebut. Pada dasarnya fungsi pokok sistem keuangan adalah
mengalihkan dana (loanable fund)
dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit.
(Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, dkk)
Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Lembaga perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan jenis
kegiatannya sebagai berikut:
a. Bank Sentral
Bank sentral merupakan lembaga keuangan negara independen sehingga
bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank sentral di Indonesia
adalah Bank Indonesia yang tugasnya antara lain menjaga kestabilan nilai
Rupiah, baik secara internal maupun eksternal; menjaga kelancaran lalu lintas
pembayaran; memegang kas pemerintah; serta mengatur dan mengawasi kegiatan bank
umum.
b. Bank Umum
Bank umum merupakan lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan
usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank
komersil karena kegiatan usahanya bertujuan untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya. Bank umum bisa didirikan oleh warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia, atau kemitraan dengan warga negara asing dan badan huku asing.
Dilihat dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank pemerintah, swasta
nasional, asing, dan campuran. Bank umum bisa berbentuk perseroan, koperasi,
ataupun perusahaan daerah.
Bank umum memiliki kegiatan usaha antara lain:
1)
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
2)
Memberikan kredit (pinjaman)
3)
Menerbitkan surat pengakuan utang
4)
Membeli dan menjual surat berharga
5)
Menyediakan pembiayaan
6)
Menyediakan tempat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi
nasabah
7)
Melakukan kegiatan jual beli valuta asing
c.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama
BPR adalah memberikan bantuan kredit dengan jaminan, baik kredit investasi
maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil kepada masyarakat di daerah. Kegiatan uasaha yang dijalankan BPR antara lain:
1)
menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan deposito
berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)
memberikan kredit (pinjaman)
3)
menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan
peraturan pemerintah
4)
serta menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau pada bank lain.
VI. KERJASAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
v KERJASAMA
I.
Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri-ciri
Joint Venture :
ü Merupakan perusahaan
beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
ü Modalnya berupa
saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan
tertentu.
ü Kekuasaan dan
khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam
oleh masing-masing perusahaan pendiri.
ü Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
ü Di Indonesia
Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestic dan perusahaan
asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
ü Risiko ditanggUng
bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang
berlainan.
Di Indonesia usaha Joint
Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestic dengan
perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan
menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang
ber-Joint Venture.
Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan
Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, tidak terlepas dari tujuan
utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa
sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa
lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture,
masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu
sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.
Contoh perusahaan
yang melakukan Joint Venture :
ü Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
ü Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM
Royal Dutch Airlines)
ü LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
ü NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
ü Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
ü Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
II.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan
usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan
Kartel : untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka. Atas dasar
isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
·
Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel
atau rayonneringskartel)
Masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh
dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah
lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
·
Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel
Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
·
Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie
kartel)
Kartel kondisI dibentuk
atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk
syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit,
pemberian potongan dan sebagainya.
·
Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu
kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian
dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan
mereka.
·
Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel
Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang
yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangipersaingan harga diantara para
anggota.
III.
Waralaba (Franchising)
Usaha
waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk
atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan
pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba adalah
izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada perusahaan lain
(franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan
menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu. Perjanjian ini
melibatkan dua pihak :
1) Franchisor
sebagai pemilik
merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji
keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
2) Franchisee
yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk
memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen,
teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa
franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum
terdapat dua jenis waralaba :
(1) Business format
franchise
adalah suatu
waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh
dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
(2) Product of
trade franchise
adalah suaru
waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk
dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
v PENGGABUNGAN
Ø Amalgamation
adalah
penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang
bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan
dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh
kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Ø Merger
Merger adalah proses
difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
- Merger Vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
- Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
v EKSPANSI
Ø Holding Company
Sebuah perusahaan
yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara
membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi
mempunyai kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi
dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan
dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
PT Semen Gresik Tbk
membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang,
dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan
pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah
sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan
kinerja perusahaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
DR. Basu
Swastha DH.,SE.,MBA, Ibnu Sukotjo W, SE. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta
: penerbit Liberty, 2001
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar