Rabu, 12 November 2014

Pengantar Bisnis " Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan "

TUGAS PENGANTAR BISNIS
"PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN"


NAMA : LATIFAH AINI
NPM : 25214997
KELAS : 1EB19


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Kuasa dan Rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji keterampilan-keterampilan soft yang diperlukan mahasiswa untuk mendukung kompetensi profesional. Soft Skills merupakan kompetensi yang abstrak sehingga hanya dapat diukur melalui pengamatan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah, makalah ini juga disusun untuk menambah pengetahuan tentang Soft Skill dalam pembelajaran. Dengan adanya penulisan makalah ini penulis berharap dapat membantu pembaca dalam mata kuliah "Pengantar Bisnis".
Penulis juga berterima kasih kepada pihak yang telah terlibat dan membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga dengan bantuan tersebut penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat diperbaiki pada pembuatan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan. 
PEMBAHASAN :

I. PENGERTIAN PERUSAHAAN

           Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah mendapatkan laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

            Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badab usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. 

II. TEMPAT DAN KEDUDUKAN

> Tempat Perusahaan
   Tempat Perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya.

>Letak Perusahaan
  Letak Perusahaan sering disebut juga tempat kediaman perusahaan, yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan sehari-hari. Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai temapat kantor pusat perusahaan. Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan, maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba. Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing, disamping waktu harus berpacu, juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang konkrit dan lengkap.

         Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri :
ü Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
ü Letak dari pasar konsumen
ü Ketersediaan tenaga kerja
ü Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
ü Ketersediaan energi

         Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan :

1.      Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.


2.      Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.


3.      Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.


4.      Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

III. BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.      Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal adalah perusahaan tidak berpengaruh langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan Eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

      A. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
·         Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·         Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan                 hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
·         Hukum
·         Perekonomian
·         Pendidikan dan kebudayaan
·         Sosial dan budaya
·         Kependudukan
·         Hubungan internasional.

B. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
·         Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
·         Perantara: misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil                     produksi ke konsumen.
·         Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·         Pasar: sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

2.      Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
·        Tenaga kerja
·         Peralatan dan mesin
·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.


IV. BADAN-BADAN USAHA / BENTUK-BENTUK USAHA

          Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha :

Ø Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Ø BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ø  Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Ø  Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ø  Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

ü Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

ü Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham

ü Dipimpin oleh direksi

ü Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

ü Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

ü Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
Ø  BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma: Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan, Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi, Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

3. Persekutuan komanditer / CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
a. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.  
Ø  Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

V. LEMBAGA KEUANGAN


            Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
            Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Contoh dari Lembaga Keuangan adalah Bank.

Fungsi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan. Sistem keuangan pada dasarnya merupakan suatu jaringan pasar keuangan (financial market), institusi, sektor usaha, rumah tangga dan lembaga
pemerintah yang merupakan peserta dan juga sekaligus memiliki wewenang dalam mengatur operasi sistem keuangan tersebut. Pada dasarnya fungsi pokok sistem keuangan adalah mengalihkan dana (loanable fund) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit.
(Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, dkk)

Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Lembaga perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya sebagai berikut:


a.      Bank Sentral

Bank sentral merupakan lembaga keuangan negara independen sehingga bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang tugasnya antara lain menjaga kestabilan nilai Rupiah, baik secara internal maupun eksternal; menjaga kelancaran lalu lintas pembayaran; memegang kas pemerintah; serta mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum.

b.     Bank Umum

Bank umum merupakan lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersil karena kegiatan usahanya bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bank umum bisa didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau kemitraan dengan warga negara asing dan badan huku asing. Dilihat dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank pemerintah, swasta nasional, asing, dan campuran. Bank umum bisa berbentuk perseroan, koperasi, ataupun perusahaan daerah.

Bank umum memiliki kegiatan usaha antara lain:
1)      Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
2)      Memberikan kredit (pinjaman)
3)      Menerbitkan surat pengakuan utang
4)      Membeli dan menjual surat berharga
5)      Menyediakan pembiayaan
6)      Menyediakan tempat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi nasabah
7)      Melakukan kegiatan jual beli valuta asing

c.      Bank Perkreditan Rakyat

Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit dengan jaminan, baik kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil kepada masyarakat di daerah. Kegiatan uasaha yang dijalankan BPR antara lain:
1)      menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)      memberikan kredit (pinjaman)
3)      menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan peraturan pemerintah
4)      serta menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau pada bank lain.

VI. KERJASAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

v  KERJASAMA

             I.            Join Venture
          Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri-ciri Joint Venture :
ü  Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
ü  Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
ü  Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
ü  Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
ü  Di Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
ü  Risiko ditanggUng bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.

          Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
          Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.

Contoh perusahaan yang melakukan Joint Venture :
ü Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
ü Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
ü LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
ü NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
ü Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
ü Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)

             II.            Kartel
          Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel : untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka. Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
·         Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
·         Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
·         Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondisI dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
·         Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
·         Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangipersaingan harga diantara para anggota.

             III.            Waralaba (Franchising)
          Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu. Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
1)      Franchisor
sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
2)      Franchisee
yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.

Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
(1) Business format franchise
adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
(2) Product of trade franchise
adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.

v  PENGGABUNGAN

Ø  Amalgamation
adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.

Ø  Merger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
  • Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
  • Merger Vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
  • Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

v  EKSPANSI

Ø  Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.

Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

DAFTAR PUSTAKA

DR. Basu Swastha DH.,SE.,MBA, Ibnu Sukotjo W, SE. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta : penerbit Liberty, 2001
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/








Tidak ada komentar:

Posting Komentar